Catat, Ini Daftar Investasi Bodong OJK yang Wajib Dihindari!

Akses menuju layanan investasi kini semakin mudah untuk didapatkan. Masyarakat mendapatkan kemudahan investasi di berbagai platform. Namun, penting sekali untuk tetap berhati-hati sebelum mulai berinvestasi. Ada banyak investasi abal-abal atau investasi bodong di luar sana. Berikut akan dibahas daftar investasi bodong OJK yang wajib untuk dihindari agar tak merugikan diri sendiri:

1. FX Family

Investasi bodong FX Family telah secara resmi dilarang oleh OJK. Jenis investasi ini dinilai tidak aman dan menawarkan profit yang tidak relevan. FX Family merupakan jenis investasi yang bergerak di bidang perdagangan berjangka atau foreign exchange namun tidak berizin resmi. Peluang profitnya mungkin sangat menggiurkan namun tak ada jaminan legalitas di jenis investasi ini.

2. Robot Trading Pansaka

Berikutnya ada Robot Trading Pansaka atau Auto Trade Gold yang secara resmi sudah dianggap ilegal oleh OJK. Robot Trading pansaka ini melakukan penawaran dan penjualan robot trading. Sayangnya sistem yang berlaku tidak memiliki izin resmi. Jadi robot trading yang diperjualbelikan juga bersifat ilegal. Oleh sebab itu sangatlah berbahaya jika melakukan investasi bersama Robot Trading Pansaka.

Baca Juga  5 Aplikasi Keyboard Terbaik untuk Android

3. Indonesia Crypto Exchange

OJK juga telah menyatakan bahwa Indonesia Crypto Exchange merupakan investasi bodong yang tidak akan menawarkan profit besar melainkan membawa kerugian. Seperti diketahui bahwa popularitas crypto telah meningkat akhir-akhir ini. Hal tersebut diiringi dengan munculnya banyak pihak yang menawarkan aset investasi dalam bentuk cryptocurrency. Namun apakah semuanya amaan? Tentu tidak!

Indonesia Crypto Exchange melakukan perannya sebagai bursa perdagangan aset crypto. Bursa ini menawarkan platform crypto trading namun tidak berjalan secara legal. Tidak ada izin OJK yang melandasinya sehingga investasi di Indonesia Crypto Exchange dinilai sangat berbahaya.

4. Smart Gold

Hampir sama kasusnya seperti Indonesia Crypto Exchange, Smart Gold juga bergerak di bidang perdagangan aset crypto. Smart Gold ini juga masuk ke dalam daftar investasi bodong OJK yang wajib untuk dihindari. Penawaran yang diberikan berupa platform untuk trading aset cryptocurrency. Sayang sekali platform ini tidak memiliki izin yang resmi dan tidak beroperasi secara legal sehingga dinyatakan tidak aman oleh OJK.

Baca Juga  Cara Cek iPhone Ori Paling Mudah Dilakukan

5. UMI Crypto Investasi

Dari namanya bisa diketahui bahwa platform ini menawarkan investasi dalam bentuk aset crypto. Menarik sekali, UMI Crypto Investasi telah berhasil menjaring banyak investor karena memalsukan izin dari OJK. Jadi, UMI Crypto Investasi ini memberikan klaim bahwa telah menerima izin OJK sebagai platform investasi tepercaya. Padahal izin tersebut telah dipalsukan.

UMI Crypto Investasi tidak memiliki izin resmi dan tidak ada dasar hukum yang melindungi para investor di dalamnya. Kejadian ini membuat para investor harus lebih waspada. Ternyata izin OJK juga bisa disalahgunakan untuk menjaring investor yang tidak cermat melihat detail platform sebelum berinvestasi.

6. Btrado

Kemudian ada juga Btrado yang telah dilarang oleh OJK. Ini merupakan platform yang bergerak di bidang penawaran investasi robot trading. Btrado tidak memiliki izin resmi namun hanya mengandalkan iming-iming profit kepada investornya. Sudah cukup banyak korban yang merasa dirugikan karena berinvestasi bersama Btrado tersebut. Sayangnya tak ada perlindungan hukum apapun karena Btrado beroperasi secara ilegal.

Baca Juga  Firmware RAW Smartfren Andromax U (i6C) Tested

Selain daftar investasi bodong OJK yang disebutkan di sini, masih ada banyak lagi investasi abal-abal yang harus diwaspadai. Cermati lebih lanjut seperti apa jenis investasi yang akan dipilih. Lakukan riset sebelum menjatuhkan pilihan dan cermati track record platform investasi yang akan dipilih. Jangan mudah tergoda dengan penawaran profit yang tidak realistis dan terlalu dibuat-buat.

Leave a Comment